ALFANESIA – Pemerintah resmi menerbitkan aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah/ pelajar dan dikecam oleh DPR.
Peraturan itu, diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024 kemarin.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu berbunyi tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4) menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Menyikapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah tersebut.
Politisi PKS ini menyayangkan terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah.