DPR Kecam Terbitnya Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah, Bisa Terjerumus Seks Bebas

ALFANESIA – Pemerintah resmi menerbitkan aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah/ pelajar dan dikecam oleh DPR.

Peraturan itu, diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024 kemarin.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu berbunyi tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Baca Juga  BNPB Bersama Lintas K/L Lakukan Modifikasi Cuaca Untuk Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Baca Juga: Turunkan Angka Pengangguran, Pemkot Bandung, Apindo dan Paguyuban Pasundan Gelar Job Fair Career Expo

Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4) menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Baca Juga  Beri Literiasi Pendidikan Politik Anak Muda, Menpora Dito Hadiri Acara 'Adu Perspektif Spesial Debat Pilpres 2024'

Menyikapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah tersebut.

Politisi PKS ini menyayangkan terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah.