ALFANESIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melaksanakan kegiatan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Kota Serang.
Dimana nantinya DPS ini digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri beberapa Perangkat Daerah Pemerintah Kota Serang dan beberapa anggota perwakilan partai.
Dari kegiatan tersebut ditetapkan jumlah TPS dan jumlah pemilih untuk Pilkada dan Pilgub 2024 yang nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Dari hasil rapat pleno yang telah dilakukan ditetapkan nantinya sebanyak 513.744 pemilih dan 992 TPS.
Namun untuk Tahun ini ada tambahan jumlah TPS yang awalnya 970 TPS menjadi 992 TPS.